BPK Bukit Intan, sebagai perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum bagi BPK dalam menjalankan pemeriksaan pengelolaan keuangan negara. Berikut adalah beberapa dasar hukum yang mendasari kegiatan BPK Bukit Intan:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
- Pasal 23E UUD 1945 memberikan landasan bagi pembentukan BPK sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik di tingkat pusat maupun daerah.
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Undang-undang ini mengatur fungsi, tugas, kewenangan, dan prosedur pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, termasuk BPK Bukit Intan di tingkat daerah. BPK memiliki kewenangan untuk memeriksa pengelolaan keuangan negara dan memberikan rekomendasi perbaikan kepada entitas yang diperiksa.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-undang ini mengatur pengelolaan keuangan negara, termasuk pengelolaan anggaran daerah, yang menjadi objek pemeriksaan oleh BPK. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan negara dan daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-undang ini memberikan pedoman tentang pengelolaan keuangan negara yang menjadi objek pemeriksaan BPK, termasuk di daerah. Ini mengatur mekanisme pelaporan keuangan yang harus diperiksa oleh BPK.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, termasuk dalam hal pengelolaan keuangan daerah yang menjadi objek pemeriksaan oleh BPK.
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
- Menetapkan standar pelaporan keuangan yang harus diikuti oleh instansi pemerintah, yang akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran.
- Peraturan BPK RI
- Peraturan internal yang mengatur prosedur teknis dalam pelaksanaan pemeriksaan, pelaporan hasil pemeriksaan, serta tindak lanjut dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK di tingkat pusat dan daerah.
Dasar hukum ini memberikan landasan bagi BPK Bukit Intan untuk menjalankan tugas dan fungsinya dengan independen, objektif, dan profesional, dalam rangka memastikan pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Bangka Belitung sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.