BPK Bukit Intan adalah perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang berfungsi untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. BPK RI sendiri didirikan pada 1 Januari 1947 berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang memberikan kewenangan kepada lembaga ini untuk memeriksa pengelolaan keuangan negara.
Seiring dengan perkembangan sistem pemerintahan yang terdesentralisasi, BPK RI memperluas jaringan perwakilannya di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Provinsi Bangka Belitung. BPK Bukit Intan dibentuk untuk memfasilitasi pemeriksaan keuangan daerah di wilayah ini, dengan tujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan anggaran daerah dilakukan secara transparan, efisien, dan akuntabel.
BPK Bukit Intan mulai beroperasi pada tahun-tahun setelah pembentukan BPK RI, dan sejak saat itu terus berkembang dengan memperkuat kapasitas pemeriksaan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan menerapkan teknologi terbaru untuk mendukung proses pemeriksaan yang lebih cepat dan efisien.
Seiring berjalannya waktu, BPK Bukit Intan telah berperan aktif dalam mendorong tata kelola keuangan yang lebih baik di Provinsi Bangka Belitung, dengan memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah daerah serta instansi terkait. Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK Bukit Intan bertujuan untuk memastikan bahwa anggaran yang dikelola oleh pemerintah daerah digunakan dengan tepat sasaran, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui komitmen yang tinggi terhadap independensi, profesionalisme, dan transparansi, BPK Bukit Intan terus berusaha memberikan kontribusi yang maksimal dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang lebih baik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.